Pada saat open house

  1. Peserta disarankan melihat fisik properti yang akan di lelang. Hal tersebut bertujuan agar peserta dapat melakukan pengecekan kondisi fisik/bangunan dan lingkungan.
  2. Objek yang dilelang akan sama kondisinya seperti pada waktu open house, jadi peserta sudah mengetahui hal-hal yang menyangkut kondisi obyek lelang tersebut secara detail.
  3. Peserta apabila mengajukan penawaran atas objek lelang tersebut maka peserta dianggap telah menyetujui objek lelang dengan segala kondisi yang ada.
  4. Apabila terjadi perbedaan kondisi fisik dengan daftar lot maka kondisi fisik dan identitas obyek terakhir yang menjadi dasar acuan objek lelang.

Pendaftaran Lelang :

  1. Peserta lelang harus melakukan penyetoran jaminan lelang secara tunai atau transfer di counter PT ALTO LELANG sebesar 20% dari nilai lelang per unitnya untuk lelang sukarela. Dan untuk lelang eksekusi uang jaminannya disetor ke rekening DJKN di wilayah obyek lelang.
  2. Peserta lelang wajib melengkapi dengan data-data sebagai peserta lelang yang jelas, dalam form daftar isian yang sudah disediakan
  3. Setelah mendaftar kan jaminan peserta lelang mendapatkan NIPL yang dipergunakan untuk dapat melakukan penawaran lelang
  4. Dana jaminan lelang & pelunasan lelang dapat disetor ke Rek. BCA Nomor : 879-023-2900 a/n. PT. ALTO LELANG untuk rekening DJKN menyusul akan diinformasikan.

Tata Cara Lelang :

  1. Peserta lelang hanya diijinkan ikut lelang jika sudah memiliki NIPL ( Nomor Induk Peserta lelang )
  2. Peserta lelang wajib mengikuti aturan main yang dipandu oleh pemandu lelang dan disaksikan oleh pejabat lelang
  3. Peserta lelang yang sudah ditetapkan menjadi pemenang lelang, wajib melakukan pelunasan

Penyelesaian Lelang :

  1. Peserta Pemenang Lelang berkewajiban, untuk :
  2. Ketentuan lain