Tata Cara Lelang

1

Registrasi Online


Calon peserta lelang melakukan registrasi online. Proses ini hanya dilakukan sekali. Selanjutnya calon peserta lelang dapat langsung login dengan Nomor KTP / SIM dan password yang telah diinput.

2

Verifikasi Akun


Calon peserta lelang melakukan verifikasi akun lewat email.

3

Memilih Event Lelang


Calon peserta dapat memilih event lelang yang akan diikuti dengan klik kotak event lelang.

4

Melakukan Pembelian NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang)


Peserta melakukan pembelian NIPL dari menu Beli NIPL pada kotak event lelang. Berikut step pembelian NIPL lewat menu Beli NIPL:

  1. Untuk lelang yang sedang berlangsung, calon peserta lelang melakukan pembelian NIPL dengan klik button Ikut Lelang pada kotak event lelang atau klik button Beli NIPL pada screen Sedang Dilelang. Screen Sedang Dilelang muncul jika calon peserta lelang klik sembarang tempat pada kotak event lelang, selain button Ikut Lelang.
  2. Untuk lelang yang belum berlangsung, calon peserta lelang melakukan pembelian NIPL dengan klik button Beli NIPL pada kotak event lelang.
  3. Calon peserta melakukan transfer sesuai dengan Total Pembayaran.
  4. Untuk lelang yang belum berlangsung, calon peserta lelang melakukan pembelian NIPL dengan klik button Beli NIPL pada kotak event lelang.
  5. Admin Alto Lelang akan memverifikasi bukti transfer.
  6. NIPL yang sudah diverifikasi dapat digunakan untuk melakukan bidding pada event Online Bidding.

5

Lelang Online


Jika NIPL sudah diverifikasi oleh admin Alto Lelang, Peserta Lelang dapat melakukan bid pada LOT yang sedang dilelang. Peserta dapat menaikkan tawaran sebesar Rp. 500.000 untuk lelang mobil dan Rp. 100.000 untuk lelang motor. System akan memenangkan peserta lelang dengan tawaran tertinggi.

6

Pelunasan


Peserta lelang yang memenangkan lelang diharuskan melunasi barang dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Untuk pelunasan dikenakan biaya administrasi, sebagai berikut:

  • Biaya Administrasi Motor yaitu Rp500.000,-
  • Biaya Administrasi Mesin yaitu Rp10.000.000,-
  • Biaya Administrasi Truk 4 - 6 ban yaitu Rp7.000.000,-
  • Biaya Administrasi Mobil Sesi C (kecuali truk) yaitu Rp5.000.000,-
  • Biaya Administrasi Truk 10 ban yaitu Rp10.000.000,-
    Biaya Administrasi Mobil Sesi B yaitu:
  • Harga terbentuk Mobil Sesi B yang ≤ Rp 200.000.000,- dikenakan biaya administrasi Rp 3.500.000,-
  • Harga terbentuk Mobil Sesi B yang Rp 200.500.000,- sampai Rp 400.000.000,- dikenakan biaya administrasi Rp 4.000.000,-
  • Harga terbentuk Mobil Sesi B yang ≥ Rp 400.500.000,- dikenakan biaya administrasi Rp 5.000.000,-
  • Biaya Administrasi untuk truk yang 4 - 6 ban yaitu Rp 5.000.000,- dan untuk truk yang 10 ban yaitu Rp 10.000.000,-

  • Mulai Dari bulan April 2025,biaya administrasi truk di atas ini akan diganti menjadi Biaya Administrasi Mobil Komersil yaitu:
  • Harga terbentuk Mobil Komersil yang ≤ Rp 150.000.000,- dikenakan biaya administrasi Rp 5.000.000,-
  • Harga terbentuk Mobil Komersil yang > Rp 150.000.000,- dan ≤ Rp 300.000.000,- dikenakan biaya administrasi Rp 7.500.000,-
  • Harga terbentuk Mobil Komersil yang > Rp 300.000.000,- dan ≤ Rp 500.000.000,- dikenakan biaya administrasi Rp 10.000.000,-
  • Harga terbentuk Mobil Komersil yang > Rp 500.000.000,- dikenakan biaya administrasi Rp 15.000.000,-
Per Mei 2023, untuk harga terbentuk akan dikenakan PPN 1,1% sesuai dengan kebijakan pemerintah PPN 41 Tahun 2023.
Per 30 Desember 2024,untuk harga terbentuk akan dikenakan PPN 1,2% sehubung dengan kebijakan pemerintah PPN 41 Tahun 2023.Jika ada PPN yang tidak sesuai sebelum tanggal 30 Desember 2024 karena sistem perhitungan berubah sehingga ada beberapa data yang harus diganti manual.
Per 3 Februari 2025,untuk harga terbentuk PPN dikembalikan menjadi 1.1%,jikala ada perubahan kedepannya bisa di periksa dibagian keterangan.Apabila masih ada yang ingin ditanyakan terkait PPN bisa hubungi nomor admin dibawah ini:
Payment Support 1(merry): (085) 875 426 847 Payment Support 2(fanny): (085) 697 569 507

Pelunasan bisa dilakukan 3 hari kerja setelah hari lelang sampai setiap jam 5 sore,kecuali pada hari terakhir yaitu jam 12 siang.

7

Pencairan


Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang, akan dicairkan uang jaminannya dalam waktu maximal 3 hari kerja.